Setuju Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029, Mahfud: Harusnya Usia Capres-Cawapres Juga

Jum'at, 01 Maret 2024 - 17:00 WIB
Mahfud MD setuju jika perintah MK mengenai permintaan perubahan parliamentary threshold sebesar 4%, berlaku pada Pemilu 2029. Foto/MPI
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengaku setuju jika perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permintaan perubahan parliamentary threshold sebesar 4%, berlaku pada pemilu selanjutnya, bukan sekarang.

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud MD saat ditemui di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).



Mahfud kemudian menyinggung soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Seharusnya, kata Mahfud, putusan tersebut juga berlaku untuk Pemilu 2029.

"Termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, calon wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan. Itu kan kesalahan, dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini, Pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah," katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More