Pakar Sebut KPU Tak Masalah jika Pemilu 2024 Tak Lagi Pakai Ambang Batas Parlemen 4%

Kamis, 29 Februari 2024 - 23:02 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda berpandangan, tak ada masalah jika dalam proses rekapitulasi suara, KPU tidak lagi menerapkan ambang batas di Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Juanda berpandangan, tidak ada masalah yang berarti jika dalam proses rekapitulasi suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menerapkan ambang batas minimal parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4 persen pada Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan Juanda mencermati adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas Parlemen 4 persen dan harus diubah sebelum Pemilu 2029.



"Saya kira, sebenarnya tidak ada masalah diterapkan 2024," kata Juanda kepada iNews Media Group, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!