Sekolah Jadi Klaster Baru Covid-19, FSGI Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:05 WIB
Aktivitas belajar tatap muka yang mulai dibuka di SDN 09 Pasar Pandan Airmati (PPA), Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, akhir bulan lalu. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan pembukaan sekolah di zona kuning akan mengorbankan keselamatan guru, siswa, dan tenaga kependidikan. Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru diduga melanggar sejumlah aturan.

Menurut Wasekjen FSGI, beleid-beleid itu, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 20017 Tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan.



“Sudah sangat jelas dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa di antara bentuk perlindungan guru adalah berhak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (14/8/2020).

(Baca: Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Potensial Menjadi Klaster Baru Covid-19)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!