Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Kamis, 29 Februari 2024 - 16:53 WIB
JAKARTA - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) memutuskan, Zulkifli Hasan sebagai pihak terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Menteri Perdagangan (Mendag) itu dinilai melanggar prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi kampanye yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi, saat membacakan putusan sidang yang dilakukan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Dalam putusan tersebut, Majelis Pemeriksa Bawaslu memberikan kepada Zulhas yang juga merupakan Ketua Umum DPP PAN, sebagai pihak terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Sementara, anggota Majelis Pemeriksa, Totok Haryono menjelaskan hal fakta-fakta yang ada dalam pertimbangan putusannya. Zulhas sebagai terlapor telah melaksanakan kampanye Pemilu sebanyak tiga kali, di antaranya tanggal 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan.
Kemudian, 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnyapada hari Jumat, 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Fakta selanjutnya, Zulhas telah mendapatkan izin cuti untuk kampanye Pemilu dari presiden. Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Pemeriksa menilai, pemberian cuti bagi menteri juga harus memastikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, sehingga tidak mengganggu fungsi-fungsi pemerintahan.
Sehingga, dapat dipahami batasan cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu yang hanya diberikan satu kali dalam seminggu. "Menimbang, kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujarnya.
"Mengingat, cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya diberikan untuk satu kali dalam satu minggu sebagaimana ketentuan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah 53/2023," tutur dia melanjutkan.
Totok mengatakan, meskipun Zulhas telah mendapatkan persetujuan izin cuti kampanye Pemilu selama 13 hari kerja pada tanggal 11,15,16,17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024 dan tanggal 5,6,7 Februari 2024, namun cuti tersebut dituliskan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu.
"Perbuatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Selasa, 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jalan Sultan Daeng Raja, Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye Pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat (1) dan pasal 302 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu," tegas Totok membacakan kesimpulan pemeriksaan.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi, saat membacakan putusan sidang yang dilakukan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Dalam putusan tersebut, Majelis Pemeriksa Bawaslu memberikan kepada Zulhas yang juga merupakan Ketua Umum DPP PAN, sebagai pihak terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Sementara, anggota Majelis Pemeriksa, Totok Haryono menjelaskan hal fakta-fakta yang ada dalam pertimbangan putusannya. Zulhas sebagai terlapor telah melaksanakan kampanye Pemilu sebanyak tiga kali, di antaranya tanggal 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan.
Kemudian, 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnyapada hari Jumat, 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Fakta selanjutnya, Zulhas telah mendapatkan izin cuti untuk kampanye Pemilu dari presiden. Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Pemeriksa menilai, pemberian cuti bagi menteri juga harus memastikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, sehingga tidak mengganggu fungsi-fungsi pemerintahan.
Sehingga, dapat dipahami batasan cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu yang hanya diberikan satu kali dalam seminggu. "Menimbang, kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujarnya.
"Mengingat, cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya diberikan untuk satu kali dalam satu minggu sebagaimana ketentuan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah 53/2023," tutur dia melanjutkan.
Totok mengatakan, meskipun Zulhas telah mendapatkan persetujuan izin cuti kampanye Pemilu selama 13 hari kerja pada tanggal 11,15,16,17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024 dan tanggal 5,6,7 Februari 2024, namun cuti tersebut dituliskan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu.
"Perbuatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Selasa, 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jalan Sultan Daeng Raja, Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye Pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat (1) dan pasal 302 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu," tegas Totok membacakan kesimpulan pemeriksaan.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda