Sore Ini, Bawaslu Gelar Sidang Putusan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Zulhas

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:23 WIB
Dalam laporan ini, Zulhas dilaporkan oleh Mirza Zulkarnaen yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf. Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan telah diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena tidak mengajukan cuti kampanye di beberapa daerah.

Adapun, dalam laporan ini, disebutkan kegiatan yang diduga dilakukan untuk kampanye di antaranya; di Lapangan Dekai Sejahtera, Papua Pegunungan, Selasa, 23 Januari 2024.

Baca juga: Buntut Candaan soal Salat, LBH Yusuf Laporkan Zulhas ke Bareskrim dan Bawaslu

Kemudian, di GOR Anugrah, Makassar pada hari Rabu, 24 Januari 2024. Selanjutnya, kunjungan kerja Zulhas ke Cirebon pada hari Jumat, 26 Januari 2024.

Dalam laporan itu, Zulhas diduga telah melanggar pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu, dan pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah 53/2023.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!