Sore Ini, Bawaslu Gelar Sidang Putusan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Zulhas
Kamis, 29 Februari 2024 - 14:23 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) akan menggelar sidang putusan atas laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Zulkifli Hasan . Dugaan pelanggaran ini didasarkan lantaran Zulkifli Hasan tidak mengambil cuti sebagai menteri perdagangan (Mendag) pada saat kampanye di beberapa daerah.
Hal ini diketahui dalam agenda sidang Bawaslu yang diterima MNC Portal Indonesia. Dalam agenda tersebut, sidang putusan Nomor Laporan : 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 rencananya akan digelar sore ini.
"Pukul 15.30 WIB, Tempat: Ruang Sidang Bawaslu Lantai 1," tulis Bawaslu dalam agenda sidang putusan tersebut, Kamis (29/2/2024).
Untuk diketahui, sebelum sidang putusan ini, Bawaslu telah menggelar sidang pemeriksaan saksi sekaligus pengesahan alat bukti yang digelar pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.
Dalam laporan ini, Zulhas dilaporkan oleh Mirza Zulkarnaen yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf. Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan telah diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena tidak mengajukan cuti kampanye di beberapa daerah.
Adapun, dalam laporan ini, disebutkan kegiatan yang diduga dilakukan untuk kampanye di antaranya; di Lapangan Dekai Sejahtera, Papua Pegunungan, Selasa, 23 Januari 2024.
Kemudian, di GOR Anugrah, Makassar pada hari Rabu, 24 Januari 2024. Selanjutnya, kunjungan kerja Zulhas ke Cirebon pada hari Jumat, 26 Januari 2024.
Dalam laporan itu, Zulhas diduga telah melanggar pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu, dan pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah 53/2023.
Hal ini diketahui dalam agenda sidang Bawaslu yang diterima MNC Portal Indonesia. Dalam agenda tersebut, sidang putusan Nomor Laporan : 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 rencananya akan digelar sore ini.
"Pukul 15.30 WIB, Tempat: Ruang Sidang Bawaslu Lantai 1," tulis Bawaslu dalam agenda sidang putusan tersebut, Kamis (29/2/2024).
Untuk diketahui, sebelum sidang putusan ini, Bawaslu telah menggelar sidang pemeriksaan saksi sekaligus pengesahan alat bukti yang digelar pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.
Dalam laporan ini, Zulhas dilaporkan oleh Mirza Zulkarnaen yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf. Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan telah diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena tidak mengajukan cuti kampanye di beberapa daerah.
Adapun, dalam laporan ini, disebutkan kegiatan yang diduga dilakukan untuk kampanye di antaranya; di Lapangan Dekai Sejahtera, Papua Pegunungan, Selasa, 23 Januari 2024.
Kemudian, di GOR Anugrah, Makassar pada hari Rabu, 24 Januari 2024. Selanjutnya, kunjungan kerja Zulhas ke Cirebon pada hari Jumat, 26 Januari 2024.
Dalam laporan itu, Zulhas diduga telah melanggar pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu, dan pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah 53/2023.
(abd)
tulis komentar anda