Kasus Pungli Rutan, Dewas Jadwalkan Sidang Etik 3 Pegawai KPK pada 13 Maret
Kamis, 29 Februari 2024 - 08:39 WIB
Dewas KPK telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai. 78 dari jumlah tersebut dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka.
Hukuman tersebut pun sudah dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dan insan KPK lainnya. Nantinya video permintaan maaf tersebut pun akan diunggah ke media internal KPK dan bisa disaksikan oleh semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.
Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan HP dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.
Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10-20 juta sebagai uang awal. Kemudian per bulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai HP,dikenai biaya ratusan ribu.
Meski tidak disebutkan secara detail, jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari 10 orang.
Hukuman tersebut pun sudah dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dan insan KPK lainnya. Nantinya video permintaan maaf tersebut pun akan diunggah ke media internal KPK dan bisa disaksikan oleh semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.
Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan HP dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.
Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10-20 juta sebagai uang awal. Kemudian per bulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai HP,dikenai biaya ratusan ribu.
Meski tidak disebutkan secara detail, jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari 10 orang.
Lihat Juga :