Kasus Pungli Rutan, Dewas Jadwalkan Sidang Etik 3 Pegawai KPK pada 13 Maret

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:39 WIB
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan sidang etik terhadap tiga orang tersebut bakal digelar pada pertengahan bulan Maret. Foto/MPI
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran etik terhadap tiga pegawai komisi anturasuah terkait pungli rutan . Diketahui, tiga orang tersebut merupakan tiga orang terakhir dari total 93 pegawai KPK yang terjerat perkara pungli rutan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan sidang etik terhadap tiga orang tersebut bakal digelar pada pertengahan bulan Maret.



Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Geledah 3 Rutan dan Amankan Dokumen Catatan Penerimaan Uang

"Rencana mulai 13 Maret," ujar Albertina kepada wartawan yang dikutip, Kamis (29/2/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!