Bawaslu: Sirekap Alat Bantu yang Tak Boleh Mengalahkan Rekapitulasi Manual

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:34 WIB
Dia juga meminta rekapitulasi manual berjenjang ini harus selalu menyandingkan antara form C hasil dengan yang dipublikasikan pada aplikasi Sirekap. Dia juga telah mengintruksikan jajaran agar mengawal ketat proses rekapitulasi berjenjang ini.

"Dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan c hasil, c hasil salinan, dan sirekap. Tiga hal ini kemudian kami mintakan untuk selalu disandingkan," katanya.

Baca juga: Partai Perindo Kritisi Pengawasan Bawaslu terhadap Anomali Data Sirekap

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga meminta KPU untuk menjelaskan mengapa rekapitulasi di tingkat kecamatan sempat dihentikan sementara.

"Terhadap surat ini, KPU memberikan jawaban pada 21 Februari yang pada intinya menyatakan, tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, di mana optimalisasi sirekap diperlukan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!