Belanja Daerah Harus Dipercepat
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 06:41 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi harus bergerak cepat merealisasikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) . Perlu upaya khusus agar realiasi anggaran di daerah yang kerap terlambat tidak terulang di masa mendatang.
Masalah klasik terkait minimnya realiasi anggaran di daerah memang bukan kali ini terjadi. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bahkan mencatat, realisasi anggaran yang minim ini terjadi saban tahun. Beberapa persoalan yang masih terjadi antara lain penyerapan yang rendah, besarnya belanja birokrasi dan proses laporan yang belum optimal.
“Kalau terjadi tahun ini kebangetan. Kenapa? Karena SKB (surat keputusan bersama) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri itu minimal 35% APBD dipakai untuk realokasi anggaran dan refocusing program. Rinciannya, 50% dari belanja modal, belanja barang dan jasa, dan belanja aparatur,” kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng saat dihubungi SINDO Media, di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, melihat laporan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait realiasi APBD, dipastikan ada yang keliru apabila pemda-pemda belum bisa mengeluarkan anggarannya secara maksimal saat ini. (Baca: AS Peringatkan Rusia Tidak Tawarkan Hadiah untuk Tentaranya)
Dengan mengacu pada SKB tersebut, ujar dia, minimal pemda seharusnya sudah mengeluarkan 35% untuk belanja penanggulangan Covid-19. Bahkan jumlahnya bisa melebihi apabila ditambah dengan pengeluaran lain.
“Agustus ini minimal pengeluaran pemda-pemda itu sudah 50%. Kalau belum sampai titik itu, masalahnya bukan hanya daya serap rendah, tapi komitmen penanggulangan pandemi Covid-19 dipertanyakan,” ucapnya.
Masalah klasik terkait minimnya realiasi anggaran di daerah memang bukan kali ini terjadi. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bahkan mencatat, realisasi anggaran yang minim ini terjadi saban tahun. Beberapa persoalan yang masih terjadi antara lain penyerapan yang rendah, besarnya belanja birokrasi dan proses laporan yang belum optimal.
“Kalau terjadi tahun ini kebangetan. Kenapa? Karena SKB (surat keputusan bersama) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri itu minimal 35% APBD dipakai untuk realokasi anggaran dan refocusing program. Rinciannya, 50% dari belanja modal, belanja barang dan jasa, dan belanja aparatur,” kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng saat dihubungi SINDO Media, di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, melihat laporan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait realiasi APBD, dipastikan ada yang keliru apabila pemda-pemda belum bisa mengeluarkan anggarannya secara maksimal saat ini. (Baca: AS Peringatkan Rusia Tidak Tawarkan Hadiah untuk Tentaranya)
Dengan mengacu pada SKB tersebut, ujar dia, minimal pemda seharusnya sudah mengeluarkan 35% untuk belanja penanggulangan Covid-19. Bahkan jumlahnya bisa melebihi apabila ditambah dengan pengeluaran lain.
“Agustus ini minimal pengeluaran pemda-pemda itu sudah 50%. Kalau belum sampai titik itu, masalahnya bukan hanya daya serap rendah, tapi komitmen penanggulangan pandemi Covid-19 dipertanyakan,” ucapnya.
Lihat Juga :