Kasus Pungli Rutan, KPK Geledah 3 Rutan dan Amankan Dokumen Catatan Penerimaan Uang

Rabu, 28 Februari 2024 - 15:09 WIB
"Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," jelas Ali.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," sambungnya.

Sementara itu, Dewas telah memutus 78 dari 90 pegawai KPK yang sudah menjalani sidang hingga putusan pelanggaran kode etik. 79 pegawai ini dihukum untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka secara langsung.

Ali melanjutkan putusan dari Dewas tersebut bukan akhir dari kasus pungli yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

"Penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!