Polemik Pangkat Jenderal Kehormatan, TNI Pastikan Prabowo Tak Pernah Dipecat

Rabu, 28 Februari 2024 - 07:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar memastikan bahwa Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari keanggotaan ABRI. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapatkan sorotan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan langkah Jokowi itu karena Letjen TNI (Purn) Prabowo sebelumnya pernah dipecat dari militer.

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar memastikan bahwa Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari keanggotaan ABRI.

"Sesuai Keppres No 62/ABRI/98 Tgl 22 Nov 98, isi Keppres adalah diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun tidak ada kata-kata dipecat," kata Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).





Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan itu rencananya diberikan saat Prabowo Subianto menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024). Tanda kehormatan tersebut berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI.

Sebelumnya, Amnesty Internasional mengkritisi pemberian kenaikan pangkat yang akan diberikan ke Prabowo ini. Amnesty Internasional berpendapat, pangkat kehormatan militer kepada Prabowo menunjukkan presiden sepertinya memiliki pertimbangan di luar perspektif hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyebut Prabowo memiliki karir politik yang kontroversial terkait pelanggaran HAM di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur dan Papua hingga penculikan aktivis prodemokrasi pada 1997/1998.

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More