Polisi Jangan Tebang Pilih Usut Hoaks COVID-19
Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:32 WIB
"Semua harus serius dan tidak sembarangan promosi obat COVID-19 ataupun meragukan adanya COVID-19," tegasnya.
Sementara, Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus memiliki pertimbangan objektif terhadap kasus isu-isu COVID-19. Melihat kasus yang terjadi di Jerinx SID, Anji Manji dan Hadi Pranoto, Suparji berpendapat Polisi harus bisa memilah mana kasus-kasus yang didahulukan, mana bisa ditunda. Apalagi ada keterbatasan jumlah dan kemampuan penyidik.
"Jika kita lihat kasus Anji dan Hadi Pranoto, klaim-klaim obat COVID-19 sudah banyak yang melakukan, tidak hanya dia yang mengklaim-mengklaim. Namun kemudian menjadi perhatian publik, memang perlu dapat atensi dari penegak hukum," ujarnya.
Pengajar di Universitas Al Azhar ini mengatakan langkah hukum yang dilakukan Polri semestinya tidak semata-mata bertujuan menghukum bersangkutan tapi membuat terang benderang perkara yang dimaksud.
"Sudah sering tuh, orang yang ngomong obat ini itu bisa menyembuhkan COVID-19, pakai jamu ini lah, itu lah, tidak ada buktinya, apakah masuk kebohongan publik atau tidak? Jadi intinya ada unsur kesengajaan atau tidak, misalnya ia sengaja menyebar berita bohong yang menyesatkan konsumen," tuturnya.
Sementara Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS Rivanlee Anandar di kesempatan lain menolak langkah polisi dalam menindak Jerinx. Menurutnya, Jerinx itu posisinya berbicara mengenai IDI, bukan COVID-19. KontraS juga menegaskan agar tak ada tebang pilih dalam tangani kasus, termasuk jika ada pejabat sebar hoaks terkait COVID-19 juga tak perlu ditindak dengan pidana. Menurutnya, ada mekanisme lain yang mampu membuat jera pelaku.
"Mengenai pejabat negara, saya mau bilang bahwa disinformasi tidak selalu diselesaikan dengan ranah pidana. Ada mekanisme lain yang mungkin lebih membuat jera pelakunya, sanksi sosial dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta anak buahnya tak ragu dalam menindak pelaku yang menyebarkan berita hoaks mengenai COVID-19. Gatot bahkan menginstruksikan kepada jajarannya menjebloskan pelakunya ke dalam penjara. (Baca juga: Hari Kedua Ditahan, Jerinx SID Jalani Tes Swab COVID-19)
"Saya sampaikan ke Kapolda dan Dirkrimsus jangan ada lagi berita hoaks terkait COVID-19 ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8).
Sementara, Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus memiliki pertimbangan objektif terhadap kasus isu-isu COVID-19. Melihat kasus yang terjadi di Jerinx SID, Anji Manji dan Hadi Pranoto, Suparji berpendapat Polisi harus bisa memilah mana kasus-kasus yang didahulukan, mana bisa ditunda. Apalagi ada keterbatasan jumlah dan kemampuan penyidik.
"Jika kita lihat kasus Anji dan Hadi Pranoto, klaim-klaim obat COVID-19 sudah banyak yang melakukan, tidak hanya dia yang mengklaim-mengklaim. Namun kemudian menjadi perhatian publik, memang perlu dapat atensi dari penegak hukum," ujarnya.
Pengajar di Universitas Al Azhar ini mengatakan langkah hukum yang dilakukan Polri semestinya tidak semata-mata bertujuan menghukum bersangkutan tapi membuat terang benderang perkara yang dimaksud.
"Sudah sering tuh, orang yang ngomong obat ini itu bisa menyembuhkan COVID-19, pakai jamu ini lah, itu lah, tidak ada buktinya, apakah masuk kebohongan publik atau tidak? Jadi intinya ada unsur kesengajaan atau tidak, misalnya ia sengaja menyebar berita bohong yang menyesatkan konsumen," tuturnya.
Sementara Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS Rivanlee Anandar di kesempatan lain menolak langkah polisi dalam menindak Jerinx. Menurutnya, Jerinx itu posisinya berbicara mengenai IDI, bukan COVID-19. KontraS juga menegaskan agar tak ada tebang pilih dalam tangani kasus, termasuk jika ada pejabat sebar hoaks terkait COVID-19 juga tak perlu ditindak dengan pidana. Menurutnya, ada mekanisme lain yang mampu membuat jera pelaku.
"Mengenai pejabat negara, saya mau bilang bahwa disinformasi tidak selalu diselesaikan dengan ranah pidana. Ada mekanisme lain yang mungkin lebih membuat jera pelakunya, sanksi sosial dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta anak buahnya tak ragu dalam menindak pelaku yang menyebarkan berita hoaks mengenai COVID-19. Gatot bahkan menginstruksikan kepada jajarannya menjebloskan pelakunya ke dalam penjara. (Baca juga: Hari Kedua Ditahan, Jerinx SID Jalani Tes Swab COVID-19)
"Saya sampaikan ke Kapolda dan Dirkrimsus jangan ada lagi berita hoaks terkait COVID-19 ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8).
(kri)
tulis komentar anda