MUI Minta Menag Kaji Kembali Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Selasa, 27 Februari 2024 - 11:41 WIB
Lebih lanjut, kata Anwar, KUA juga banyak menggunakan tanah wakaf sehingga penggunanya diperuntukkan untuk umat Islam. Sehingga dia mempertanyakan jika nantinya KUA digunakan untuk agama lain maka akan menimbulkan masalah.

"Saya dengar banyak dari kantor-kantor KUA tanahnya banyak menggunakan tanah wakaf, yang peruntukannya tentu sudah jelas yaitu untuk masalah-masalah yang terkait dengan umat Islam. Lalu bagaimana kalau dipakai untuk hal di luar itu tentu akan menimbulkan masalah," tuturnya.

Oleh karena itu, dia meminta agar Kemenag mengkaji hal tersebut terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah umat dan masyarakat.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Wacana Menag Jadikan KUA untuk Semua Agama Perlu Dikaji dengan Seksama

"Untuk itu sebaiknya masalah ini dikaji betul terlebih dahulu dengan baik oleh Kemenag agar tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan di kalangan umat dan warga masyarakat di kemudian hari," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!