KPU: 90 Petugas TPS Meninggal Dunia saat Pemilu 2024, 20 Sudah Terima Santunan
Jum'at, 23 Februari 2024 - 22:04 WIB
"Yang telah menerima santunan sehubungan dengan meninggal atau wafatnya petugas sebanyak 20 petugas TPS, selebihnya masih proses," ujarnya dalam konferensi pers di KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Santunan yang diberikan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK:02/2022. Hasyim menyatakan petugas yang meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Dia juga mengucapkan belasungkawa terhadap petugas-petugas yang meninggal dunia. Dia berterima kasih atas jasa-jasa petugas selama pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Santunan yang diberikan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK:02/2022. Hasyim menyatakan petugas yang meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Dia juga mengucapkan belasungkawa terhadap petugas-petugas yang meninggal dunia. Dia berterima kasih atas jasa-jasa petugas selama pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
(jon)
Lihat Juga :