Ganjar Pranowo: Sirekap Sudah Menunjukkan Ketidakberdayaannya sebagai Sebuah Sistem

Jum'at, 23 Februari 2024 - 17:05 WIB
Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai polemik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjukkan kegagalan sebuah sistem informasi. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai polemik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjukkan kegagalan sebuah sistem informasi. Pernyataan itu sekaligus merespons sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak hasil penghitungan suara yang ditayangkan di Sirekap KPU.

"Ya saya kira Sirekap sudah menunjukkan ketidakberdayaannya sebagai sebuah sistem," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Ganjar pun memberi contoh permasalahan Sirekap KPU. Salah satunya, kata Ganjar, ada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlah daftar pemilih tetap (DPT)-nya melebihi dari batas maksimal yakni 300 orang.





"Dan dia masih kemudian menampung itu. Masa kaya gitu mau kita terima," terang Ganjar.

Kendati demikian, Ganjar menilai KPU perlu memgakui kesalahan atas kerap bermasalahnya Sirekap KPU. Dengan pengakuan salah, sambungnya, akan menciptakan keadilan bagi seluruh pihak.

"Yang kita butuhkan sebetulnya adalah pengakuan dari KPU atau pembuatnya 'ya kami salah' itu paling fair. Hari ini, seperti gitu gak mau ngaku salah, bagaimana satu TPS lebih dari 300. Itu saya kira orang enggak ngerti sistem aja ngira sistem itu fail," terang Ganjar.

Sebelumnya, PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. PDIP juga menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Sikap ini tertuang dalam surat pernyataan penolakan DPP PDIP yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2024.Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More