Eep Saefulloh: Penyelewengan Kekuasaan Tidak Boleh Didiamkan
Jum'at, 23 Februari 2024 - 14:44 WIB
Pada masa Pemilu 2019 (pilpres periode kedua Jokowi) jumlah bansos yang dikucurkan Rp194,76 triliun, sedangkan pada Pemilu 2014 jumlah bansos yang digulirkan Rp78,3 triliun.
Kemudian, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Selanjutnya, mobilisasi aparatur yang sudah disiapkan sejak jauh hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, bukan perintah yang datang dalam 1 hingga 2 hari.
Pansus Pilpres 2024
Eep berharap parpol pendukung paslon 01 dan paslon 03, yang berada di luar koalisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memproses dugaan kecurangan itu lebih serius dan tidak menganggap kecurangan sebagai hal biasa. Salah satunya dengan membentuk pansus Pilpres 2024.
“Lima parpol sangat memadai untuk melakukan sesuatu, jumlah kursi mereka 314 kursi atau 54,6%. Jika mereka solid dan bersikap tegas sangat mudah membangun pansus pemilihan presiden. Bentuklah Pansus Pilpres 2204 segera mungkin,” kata Eep.
“Bekerja secara intensif, tunjukkan kepada seluruh rakyat dan dunia bahwa kawan-kawan anggota parlemen tidak sia-sia meminta rakyat memilih pada tahun 2019. DPR tidak sia-sia menyebut dirinya Dewan Perawakilan Rakyat. Sebagai rakyat saya ingin diwakili dan banyak rakyat ingin diwakili,” sambung Eep.
Sementara itu, tiga parpol pengusung paslon nomor 01, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan siap mendukung PDI Perjuangan jika ingin menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Kemudian, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Selanjutnya, mobilisasi aparatur yang sudah disiapkan sejak jauh hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, bukan perintah yang datang dalam 1 hingga 2 hari.
Pansus Pilpres 2024
Eep berharap parpol pendukung paslon 01 dan paslon 03, yang berada di luar koalisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memproses dugaan kecurangan itu lebih serius dan tidak menganggap kecurangan sebagai hal biasa. Salah satunya dengan membentuk pansus Pilpres 2024.
“Lima parpol sangat memadai untuk melakukan sesuatu, jumlah kursi mereka 314 kursi atau 54,6%. Jika mereka solid dan bersikap tegas sangat mudah membangun pansus pemilihan presiden. Bentuklah Pansus Pilpres 2204 segera mungkin,” kata Eep.
“Bekerja secara intensif, tunjukkan kepada seluruh rakyat dan dunia bahwa kawan-kawan anggota parlemen tidak sia-sia meminta rakyat memilih pada tahun 2019. DPR tidak sia-sia menyebut dirinya Dewan Perawakilan Rakyat. Sebagai rakyat saya ingin diwakili dan banyak rakyat ingin diwakili,” sambung Eep.
Sementara itu, tiga parpol pengusung paslon nomor 01, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan siap mendukung PDI Perjuangan jika ingin menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Lihat Juga :