Eep Saefulloh: Penyelewengan Kekuasaan Tidak Boleh Didiamkan
Jum'at, 23 Februari 2024 - 14:44 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah mengingatkan bahwa semua bentuk penyelewengan kekuasaan pada pemilu presiden (Pilpres) 2024 tidak boleh didiamkan.
Menurut pendiri lembaga konsultan politik PolMark Indonesia itu, Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya karena penyelewengan kekuasaan sangat terang benderang, sehingga membuat kompetisi tidak adil.
Eep menyebut penyelewengan bisa diurut dari hulu ke belakang ketika APBN digunakan untuk bantuan sosial (bansos) meningkat sangat dramatis pada tahun 2023 dan 2024.
“Semua dugaan itu bertebaran di mana-mana dan kita tidak bisa diamkan,” ujarnya melansir kanal YouTube Keep Talking, Jumat (23/2/2024).
Diketahui, pemerintah menggelontorkan dana bansos sejak tahun 2023 hingga penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp560,36 triliun. Bansos itu dalam berbagai program seperti bantuan beras, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pada masa Pemilu 2019 (pilpres periode kedua Jokowi) jumlah bansos yang dikucurkan Rp194,76 triliun, sedangkan pada Pemilu 2014 jumlah bansos yang digulirkan Rp78,3 triliun.
Kemudian, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Selanjutnya, mobilisasi aparatur yang sudah disiapkan sejak jauh hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, bukan perintah yang datang dalam 1 hingga 2 hari.
Pansus Pilpres 2024
Menurut pendiri lembaga konsultan politik PolMark Indonesia itu, Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya karena penyelewengan kekuasaan sangat terang benderang, sehingga membuat kompetisi tidak adil.
Eep menyebut penyelewengan bisa diurut dari hulu ke belakang ketika APBN digunakan untuk bantuan sosial (bansos) meningkat sangat dramatis pada tahun 2023 dan 2024.
“Semua dugaan itu bertebaran di mana-mana dan kita tidak bisa diamkan,” ujarnya melansir kanal YouTube Keep Talking, Jumat (23/2/2024).
Diketahui, pemerintah menggelontorkan dana bansos sejak tahun 2023 hingga penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp560,36 triliun. Bansos itu dalam berbagai program seperti bantuan beras, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pada masa Pemilu 2019 (pilpres periode kedua Jokowi) jumlah bansos yang dikucurkan Rp194,76 triliun, sedangkan pada Pemilu 2014 jumlah bansos yang digulirkan Rp78,3 triliun.
Kemudian, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Selanjutnya, mobilisasi aparatur yang sudah disiapkan sejak jauh hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, bukan perintah yang datang dalam 1 hingga 2 hari.
Pansus Pilpres 2024
tulis komentar anda