Sidang Perdana Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Rabu Pekan Depan
Jum'at, 23 Februari 2024 - 06:54 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar, Rabu (28/2/2024) pekan depan. SYL akan menjalani persidangan dengan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua orang yang dimaksud adalah, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alay dan Mesin, Muhammad Hatta. Ketiganya akan menjalani persidangan dalam pembuktian dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditaksir mencapai Rp44,5 miliar.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo pun membeberkan susunan Majelis Hakim pada persidangan tersebut. "Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," kata Atjo kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Untuk diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan jajaran majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Selain pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun telah melakukan penyitaan terhadap aset SYL, yakni rumah di kawasan Jakarta Selatan dan mobil Audi tipe A6.
Dua orang yang dimaksud adalah, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alay dan Mesin, Muhammad Hatta. Ketiganya akan menjalani persidangan dalam pembuktian dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditaksir mencapai Rp44,5 miliar.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo pun membeberkan susunan Majelis Hakim pada persidangan tersebut. "Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," kata Atjo kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Untuk diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan jajaran majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Selain pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun telah melakukan penyitaan terhadap aset SYL, yakni rumah di kawasan Jakarta Selatan dan mobil Audi tipe A6.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda