Hadi Tjahjanto Dapat 3 Catatan Penting dari Mahfud MD, Apa Saja?
Kamis, 22 Februari 2024 - 14:55 WIB
JAKARTA - Mahfud MD memberikan tiga catatan penting untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang baru yakni Hadi Tjahjanto. Hadi mengungkap, catatan tersebut diberikan saat ia menemui Mahfud MD di kediamannya di Jalan Taman Patra Kuningan XII, Jakarta Selatan.
Pertama, adalah mengenai masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "BLBI tadi sudah (dijelaskan), tadi sudah detail BLBI," kata Hadi, Kamis (22/2/2024).
Catatan kedua adalah tentang penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu yang memfokuskan pada sudut korban. Kemudian, catatan ketiga mengenai revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Undang-Undang MK ya tadi sudah detail disampaikan ke saya. Iya (pelanggaran HAM berat juga). Semuanya diserahkan ke saya. Ketiga-tiganya, pokok ini semuanya sudah," katanya.
Sebagai informasi, saat mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD juga menyampaikan tiga catatan penting untuk Menko Polhukam selanjutnya. "Semuanya berjalan dengan baik tapi ada tiga hal saya beri catatan, yang perlu dilanjutkan karena ada inpres dari presiden sendiri," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Mahfud mengatakan, ia sudah menyampaikan kepada presiden bahwa harus tetap ada penyelesaian mengenai kasus hutang BLBI. "Saya katakan, 'Bapak pernah beri inpres kepada kami untuk mulai tagih utang-utang tunggakan BLBI, waktu itu jumlahnya Rp111 triliun, dalam 1,5 tahun kami bekerja. Sekarang ini sudah terkumpul tagihan yang sudah ada di tangan kami sebesar Rp35,7 triliun, yang kalau diitung dalam persentase itu 31,8%," kata Mahfud MD.
"Saya katakan kepada Pak Presiden, 'Ini tagihannya masih ada karena ada yang masih mengelak, ingin tidak membayar, ada yang mau terus menawar ini utangnya tidak sebegitu dan seterusnya. Ini sudah kami tutup yang sudah bayar, sudah selesai, yang sisanya tetap harus ditagih Pak Presiden karena itu berdasarkan inpres'," sambungnya.
Kemudian, mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mahfud menegaskan, hal tersebut harus menjadi perhatian Menko Polhukam selanjutnya. "Tapi yang sudah diselesaikan oleh Kemenko Polhukam atas inpres 3 yaitu penyelesaian di luar penyelesaian non-yudisial, yaitu yang khusus untuk korbannya, bukan pelakunya," katanya.
"Lalu yang ketiga yang saya sampaikan ke Bapak Presiden, yang sekarang sedang berjalan adalah RUU MK yang atas inisiatif DPR mau direvisi lagi. Saya katakan, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang," sambungnya.
Pertama, adalah mengenai masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "BLBI tadi sudah (dijelaskan), tadi sudah detail BLBI," kata Hadi, Kamis (22/2/2024).
Catatan kedua adalah tentang penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu yang memfokuskan pada sudut korban. Kemudian, catatan ketiga mengenai revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Undang-Undang MK ya tadi sudah detail disampaikan ke saya. Iya (pelanggaran HAM berat juga). Semuanya diserahkan ke saya. Ketiga-tiganya, pokok ini semuanya sudah," katanya.
Sebagai informasi, saat mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD juga menyampaikan tiga catatan penting untuk Menko Polhukam selanjutnya. "Semuanya berjalan dengan baik tapi ada tiga hal saya beri catatan, yang perlu dilanjutkan karena ada inpres dari presiden sendiri," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Mahfud mengatakan, ia sudah menyampaikan kepada presiden bahwa harus tetap ada penyelesaian mengenai kasus hutang BLBI. "Saya katakan, 'Bapak pernah beri inpres kepada kami untuk mulai tagih utang-utang tunggakan BLBI, waktu itu jumlahnya Rp111 triliun, dalam 1,5 tahun kami bekerja. Sekarang ini sudah terkumpul tagihan yang sudah ada di tangan kami sebesar Rp35,7 triliun, yang kalau diitung dalam persentase itu 31,8%," kata Mahfud MD.
"Saya katakan kepada Pak Presiden, 'Ini tagihannya masih ada karena ada yang masih mengelak, ingin tidak membayar, ada yang mau terus menawar ini utangnya tidak sebegitu dan seterusnya. Ini sudah kami tutup yang sudah bayar, sudah selesai, yang sisanya tetap harus ditagih Pak Presiden karena itu berdasarkan inpres'," sambungnya.
Kemudian, mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mahfud menegaskan, hal tersebut harus menjadi perhatian Menko Polhukam selanjutnya. "Tapi yang sudah diselesaikan oleh Kemenko Polhukam atas inpres 3 yaitu penyelesaian di luar penyelesaian non-yudisial, yaitu yang khusus untuk korbannya, bukan pelakunya," katanya.
"Lalu yang ketiga yang saya sampaikan ke Bapak Presiden, yang sekarang sedang berjalan adalah RUU MK yang atas inisiatif DPR mau direvisi lagi. Saya katakan, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda