Kejagung Didukung Masukkan Dampak Ekologi Jadi Komponen Kerugian Negara

Kamis, 22 Februari 2024 - 00:04 WIB
"Aturan di atas punya keterbatasan hanya menyasar tambang yang berizin atau legal," jelasnya.

Diketahui, Kejagung menggunakan pendekatan kerusakan lingkungan dalam menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Babel pada 2015-2022. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo. Berdasarkan kalkulasinya merujuk hasil verifikasi di lapangan dan pengamatan via citra satelit serta merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014, negara buntung hingga Rp271,06 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan, biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan akibat tambang timah di kawasan hutan (75.345,751 ha) dan di luar kawasan hutan (95.017,313 ha).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!