Perpres Publisher Rights Disahkan, AMSI Harap Ekosistem Bisnis Media Lebih Baik
Rabu, 21 Februari 2024 - 09:34 WIB
"Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas," kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika.
"Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya," katanya lagi.
Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.
Menurut Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi, Perpres Publisher Rights ini melengkapi upaya AMSI selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.
"AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," kata Maryadi.
AMSI juga menegaskan, Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah. Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers.
AMSI juga mengingatkan agar Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memperhatikan keberadaan media lokal, dan media segmentasi khusus yang belum memenuhi persyaratan kerja sama dengan platform digital untuk mendapat manfaat.
"Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya," katanya lagi.
Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.
Menurut Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi, Perpres Publisher Rights ini melengkapi upaya AMSI selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.
"AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," kata Maryadi.
AMSI juga menegaskan, Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah. Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers.
AMSI juga mengingatkan agar Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memperhatikan keberadaan media lokal, dan media segmentasi khusus yang belum memenuhi persyaratan kerja sama dengan platform digital untuk mendapat manfaat.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda