Pakar IT Singapura Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 di Indonesia
Selasa, 20 Februari 2024 - 23:42 WIB
JAKARTA - Pakar IT anonimous Singapura memaparkan dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024. Kecurangan tersebut dalam hal rekapitulasi penghitungan suara yang terpampang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pakar IT Anonimus itu menyebutkan bahwa potensi kecurangan dalam akumulasi perhitungan jumlah suara di KPU itu bermula sejak H-1 alias 13 Februari 2024, bahwa website resmi KPU terlihat dalam proses maintenance.
"Pertama itu H-1, itu tiba tiba website sistem rekap (KPU) sedang dalam perbaikan," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (20/2/2024) malam.
Menurutnya, secara mekanisme pelaporan hasil rekapitulasi melibatkan beberapa pihak sebelum sampai kepada KPU. Pertama-tama, masyarakat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) tempat tinggalnya.
Suara di TPS selanjutnya akan dihitung bersama oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), para saksi partai, hingga Panwaslu setelah TPS tutup. Hasil penghitungan suara di suatu TPS akan dituliskan dalam formulir C Hasil.
Pihak yang berwenang untuk menuliskan hasil perolehan suara kedalam C Hasil adalah KPPS yang disaksikan juga oleh Panwaslu dan saksi. Setelah C Hasil rampung ditulis, pengguna Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang juga bagian dari KPPS akan melaporkan C Hasil kepada KPU melalui sebuah platform aplikasi yang bernama Sirekap.
"Ada satu sistem di sini akan menerjemahkan hasil foto formulir C 1 di sini, sehingga di TPS itu kan HP yang digunakan berbeda, utamanya untuk resolusi foto," sambungnya.
Ketidakseragaman perangkat itulah yang dianggap Pakar IT Anonimus tersebut menimbulkan tendensi kecurangan dalam pembacaan data yang dilakukan oleh sistem milik KPU. "Begitu dikirim, misal angka 1 bisa menjadi angka 7, jadi yang awalnya 1 tapi dihitung angka 7," pungkasnya.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
Pakar IT Anonimus itu menyebutkan bahwa potensi kecurangan dalam akumulasi perhitungan jumlah suara di KPU itu bermula sejak H-1 alias 13 Februari 2024, bahwa website resmi KPU terlihat dalam proses maintenance.
"Pertama itu H-1, itu tiba tiba website sistem rekap (KPU) sedang dalam perbaikan," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (20/2/2024) malam.
Menurutnya, secara mekanisme pelaporan hasil rekapitulasi melibatkan beberapa pihak sebelum sampai kepada KPU. Pertama-tama, masyarakat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) tempat tinggalnya.
Suara di TPS selanjutnya akan dihitung bersama oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), para saksi partai, hingga Panwaslu setelah TPS tutup. Hasil penghitungan suara di suatu TPS akan dituliskan dalam formulir C Hasil.
Pihak yang berwenang untuk menuliskan hasil perolehan suara kedalam C Hasil adalah KPPS yang disaksikan juga oleh Panwaslu dan saksi. Setelah C Hasil rampung ditulis, pengguna Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang juga bagian dari KPPS akan melaporkan C Hasil kepada KPU melalui sebuah platform aplikasi yang bernama Sirekap.
"Ada satu sistem di sini akan menerjemahkan hasil foto formulir C 1 di sini, sehingga di TPS itu kan HP yang digunakan berbeda, utamanya untuk resolusi foto," sambungnya.
Ketidakseragaman perangkat itulah yang dianggap Pakar IT Anonimus tersebut menimbulkan tendensi kecurangan dalam pembacaan data yang dilakukan oleh sistem milik KPU. "Begitu dikirim, misal angka 1 bisa menjadi angka 7, jadi yang awalnya 1 tapi dihitung angka 7," pungkasnya.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(rca)
tulis komentar anda