Tim Ahli Indikasi Geografis Diharap Dapat Tingkatkan Permohonan IG
Selasa, 20 Februari 2024 - 21:15 WIB
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) lalu telah melantik 15 orang Tim Ahli Indikasi Geografis pada Selasa (6/2/2024).
Kurniaman menjelaskan, Tim Ahli Indikasi Geografis merupakan tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai dokumen deskripsi IG, serta memberikan pertimbangan atau rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan IG nasional.
“Kemudian melakukan pengawasan terhadap pemakaian indikasi geografis terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kurniaman berharap kepada Tim Ahli Indikasi Geografis Tahun 2024-2028 dapat meningkatkan permohonan dan pendaftaran IG.
“Kita dapat menggali potensi IG dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan, peternakan, serta kerajinan tangan,” tutur Kurniaman.
Kurniaman menjelaskan, Tim Ahli Indikasi Geografis merupakan tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai dokumen deskripsi IG, serta memberikan pertimbangan atau rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan IG nasional.
“Kemudian melakukan pengawasan terhadap pemakaian indikasi geografis terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kurniaman berharap kepada Tim Ahli Indikasi Geografis Tahun 2024-2028 dapat meningkatkan permohonan dan pendaftaran IG.
“Kita dapat menggali potensi IG dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan, peternakan, serta kerajinan tangan,” tutur Kurniaman.
(skr)
tulis komentar anda