Tim Ahli Indikasi Geografis Diharap Dapat Tingkatkan Permohonan IG
Selasa, 20 Februari 2024 - 21:15 WIB
Pemerintah Indonesia melalui DJKI Kementerian Hukum dan HAM tengah mengupayakan peningkatan pelindungan dan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia. (Foto: dok DJKI)
JAKARTA - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah mengupayakan peningkatan pelindungan dan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia. Terlebih, pada 2024, DJKI telah mencanangkan tahun tematik Indikasi Geografis.
Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda, di mana menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.
Produk IG yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu sangat berpeluang besar memiliki nilai premium yang lebih tinggi dipasaran. Sebab, produk IG hanya dapat diproduksi di wilayah tertentu dan tidak dapat diproduksi di tempat lain.
Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda, di mana menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.
Produk IG yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu sangat berpeluang besar memiliki nilai premium yang lebih tinggi dipasaran. Sebab, produk IG hanya dapat diproduksi di wilayah tertentu dan tidak dapat diproduksi di tempat lain.
Lihat Juga :