Jokowi Tegaskan Sudah Teken Perpres Publisher Rights

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:15 WIB
Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Publisher Rights. Hal itu disampaikan Jokowi dalam Puncak Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2/2024). Foto/Setpres
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights . Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidatonya di acara Puncak Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2/2024).

"Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Rights," kata Jokowi.

Dia mengatakan, sebelum menandatangani Perpres tersebut dirinya juga telah menerima beberapa masukan dan menyerap aspirasi dari rekan-rekan pers. Dia menegaskan, kalau aturan ini dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.



"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers pemerintah tidak sedang mengatur konten pers," katanya.



Dalam kesempatan itu, kepala negara juga mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruh insan pers yang saat ini tetap konsisten menemani masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Dia juga mengapresiasi pers yang turut serta mengawal pesta demokrasi lima tahunan sekali di tahun 2024.

"Saya juga berterima kasih kepada pers yang turut mengawal pemilu pemilihan umum 2024 yang baru saja kita jalani," katanya.

Berikut sejumlah poin-poin Perpres Publisher Right yang pada prinsipnya mengatur empat hal, yakni

pertama mengatur platform digital (Google, Facebook). Kedua, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Ketiga, komite (beranggotakan 11 orang, lima di antaranya dari Dewan Pers, enam orang dari Pakar dan perwakilan pemerintah). Keempat, remunerasi platform memberikan revenue ke Perusahaan Pers, Google Showcase.

Perusahaan pers yang bisa bernegoisasi dengan Platform adalah Perusahaan Pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Negoisasi dengan Platform bisa dilakukan secara berkelompok (untuk media-media kecil). Perpres akan berlaku enam bulan ke depan.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More