Mardani Maming Keluar Lapas, Kalapas Sukamiskin: Sudah Kantongi Izin
Selasa, 20 Februari 2024 - 11:41 WIB
BANDUNG - Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming diduga keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Itu diketahui dari foto dan video yang beredar. Terlihat, Mardani berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin hendak pergi menuju Surabaya menggunakan maskapai Citilink.
Kabar ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Wachid Wibowo. Dia menuturkan Mardani berada di luar lapas untuk keperluan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Yang bersangkutan hari ini Senin, 19 Februari 2024 menjalani sidang PK di PN Banjarmasin dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," ujar Wachid, Senin (19/2/2024).
Dia menegaskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut bakal segera kembali ke Lapas Sukamiskin. "Dia memiliki izin meninggalkan Lapas. Dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," katanya.
Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Dia mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah jadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan PK atas kasusnya.
Itu diketahui dari foto dan video yang beredar. Terlihat, Mardani berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin hendak pergi menuju Surabaya menggunakan maskapai Citilink.
Baca Juga
Kabar ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Wachid Wibowo. Dia menuturkan Mardani berada di luar lapas untuk keperluan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Yang bersangkutan hari ini Senin, 19 Februari 2024 menjalani sidang PK di PN Banjarmasin dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," ujar Wachid, Senin (19/2/2024).
Dia menegaskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut bakal segera kembali ke Lapas Sukamiskin. "Dia memiliki izin meninggalkan Lapas. Dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," katanya.
Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Dia mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah jadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan PK atas kasusnya.
(jon)
tulis komentar anda