Mardani H Maming Diduga Plesiran Pakai Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS

Senin, 19 Februari 2024 - 23:47 WIB
loading...
Mardani H Maming Diduga Plesiran Pakai Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS
Terpidana kasus korupsi Mardani H Maming diduga pelesiran menggunakan fasilitas mewah meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Surabaya. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Mardani H Maming diduga pelesiran menggunakan fasilitas mewah meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menuju Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dia diketahui saat ini berstatus tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Berdasarkan rekaman CCTV, Mardani H Maming terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan, baik dari aparat kepolisian maupun petugas Lapas. Mardani tak langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB.

Dalam rekaman CCTV Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.



Mardani juga tampak tidak dalam pengawalan ketat dari petugas kepolisian atau Lapas Sukamiskin saat hendak naik mobil Alphard tersebut. Mardani saat ini sedang berstatus Peninjauan Kembali (PK) dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk. Keberadaan Mardani di Banjarmasin disebut-sebut untuk menghadiri sidang peninjauan kembali atau PK.

“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ujar Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, Senin (29/2/2924).


Situasi di rekaman CCTV dimana Mardani bebas dan tanpa pengawalan juga berbeda dengan pengakuan Edward Pagar Alam. Edward begitu ia disapa mengatakan perjalanan Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas. “Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas. Demikian," tegas dia.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon.

Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali mengatakan, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.

"Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan," jelasnya.

Ditanya lebih lanjut maksudnya khususan, Faisol Ali memilih enggan berkomentar dan mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan "tidak tahu".

Sekadar mengingatkan, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)