Periksa Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, KPK: Dalami Penggunaan Dana Insentif

Senin, 19 Februari 2024 - 21:01 WIB
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 25 Januari 2024. Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 miliar terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Baca juga: KPK Tetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 29 Januari 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!