Periksa Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, KPK: Dalami Penggunaan Dana Insentif
Senin, 19 Februari 2024 - 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suyono pada Jumat, 16 Februari 2024. Ari diperiksa terkait perkara dugaan pemotongan insentif pegawai di BPPD, Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dari keterangan Ari pihaknya mendalami rincian penggunaan dana insentif tersebut.
"Saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (19/2/20234).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 25 Januari 2024. Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 miliar terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.
"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 29 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dari keterangan Ari pihaknya mendalami rincian penggunaan dana insentif tersebut.
"Saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (19/2/20234).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 25 Januari 2024. Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 miliar terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.
"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 29 Januari 2024.
(cip)
tulis komentar anda