Soal Data Suara Form C1 Tak Sinkron di KPU, Feri Amsari Beberkan Sejumlah Kejanggalan

Senin, 19 Februari 2024 - 10:59 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari. Foto/IG Feri Amsari
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari menuding penyelenggara Pemilu seperti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja membiarkan input data jumlah suara yang tidak masuk akal ke dalam sistem teknologi informasi (TI).

Feri pun memberi contoh di form C1, ada salah satu pasangan calon (paslon) mendapat 600 suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS). Padahal kata Feri, satu TPS maksimal ada 300 pemilih. Seharusnya, sambung Feri, sistem TI KPU tidak bisa menerima jumlah suara lebih dari 300 pada satu TPS.



"Ini kok bisa KPU menerima sistem input data yang tidak masuk akal. Artinya KPU membuat algoritma yang membiarkan kecurangan terjadi," kata Feri dalam kanal Abraham Samad Speak Up yang dikutip Senin (19/2/2024).

Baca juga: Pakar Hukum Feri Amsari: Kecurangan Pemilu 2024 Dimulai dari Penunjukan Kepala Daerah

"Sehingga pada hari penghitungan, input data meledak suara paslon nomor 02. Secara psikologis politik dia sudah dianyatakan menang. Padahal ini multiple kecurangan," tambahnya.

Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menilai, ada psikologi politik bermain untuk seolah-olah memenangkan pertarungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!