KPU Harus Hentikan Rekapitulasi Suara Elektronik, KIPP: Menyesatkan Angkanya Banyak Salah
Minggu, 18 Februari 2024 - 18:19 WIB
Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta menyarankan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik dihentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menyarankan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik dihentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Sebab, banyak angka di lapangan yang tidak sesuai dengan unggahan data real count KPU.
"Saya sepakat dengan C1 atau C hasil itu sepakat diupload, tapi penghitungannya dihentikan. Rekapitulasi penghitungan elektroniknya dihentikan," ujar Kaka di Jakarta pusat, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Eep Saefulloh Usulkan Quick Count di TV Dihilangkan: Ganti Real Count KPU
Dia menilai C hasil yang diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) berdampak atas keresahan publik. Karena data diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan apa yang ditampilkan di aplikasi Sirekap.
"Pertama menyesatkan karena angkanya berbeda-beda. Kedua meresahkan masyarakat terutama mereka yang memperhatikan dan para peserta," ucapnya.
Sesuai aturan, KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 setelah 35 hari pemungutan suara. Artinya pengumuman akan dilakukan 20 Maret 2024. Selama waktu yang ditentukan KPU bisa melakukan penghitungan secara manual agar hasilnya lebih maksimal.
"Saya sepakat dengan C1 atau C hasil itu sepakat diupload, tapi penghitungannya dihentikan. Rekapitulasi penghitungan elektroniknya dihentikan," ujar Kaka di Jakarta pusat, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Eep Saefulloh Usulkan Quick Count di TV Dihilangkan: Ganti Real Count KPU
Dia menilai C hasil yang diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) berdampak atas keresahan publik. Karena data diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan apa yang ditampilkan di aplikasi Sirekap.
"Pertama menyesatkan karena angkanya berbeda-beda. Kedua meresahkan masyarakat terutama mereka yang memperhatikan dan para peserta," ucapnya.
Sesuai aturan, KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 setelah 35 hari pemungutan suara. Artinya pengumuman akan dilakukan 20 Maret 2024. Selama waktu yang ditentukan KPU bisa melakukan penghitungan secara manual agar hasilnya lebih maksimal.
Lihat Juga :