KPU Harus Hentikan Rekapitulasi Suara Elektronik, KIPP: Menyesatkan Angkanya Banyak Salah

Minggu, 18 Februari 2024 - 18:19 WIB
Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta menyarankan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik dihentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menyarankan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik dihentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Sebab, banyak angka di lapangan yang tidak sesuai dengan unggahan data real count KPU.

"Saya sepakat dengan C1 atau C hasil itu sepakat diupload, tapi penghitungannya dihentikan. Rekapitulasi penghitungan elektroniknya dihentikan," ujar Kaka di Jakarta pusat, Minggu (18/2/2024).





Dia menilai C hasil yang diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) berdampak atas keresahan publik. Karena data diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan apa yang ditampilkan di aplikasi Sirekap.

"Pertama menyesatkan karena angkanya berbeda-beda. Kedua meresahkan masyarakat terutama mereka yang memperhatikan dan para peserta," ucapnya.

Sesuai aturan, KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 setelah 35 hari pemungutan suara. Artinya pengumuman akan dilakukan 20 Maret 2024. Selama waktu yang ditentukan KPU bisa melakukan penghitungan secara manual agar hasilnya lebih maksimal.

"Nanti kan berjenjang dalam waktu satu bulan ya kalau tanggal 14 Februari kemarin berarti sekitar 20 Maret sudah hampir selesai semua," kata Kaka.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan tidak ada niat dan tindakan dari pihak penyelenggara Pemilu untuk melakukan manipulasi perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini dikatakan Hasyim menyusul ditemukan banyaknya angka perolehan suara dalam aplikasi Sirekap dengan dokumen C hasil yang difoto petugas KPPS di TPS.

"Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta penyelenggara Pemilu untuk melakukan manipulasi suara hasil perolehan suara per TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap," ujar Hasyim, Jumat (16/2/2024).
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More