Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Pajak

Jum'at, 16 Februari 2024 - 13:09 WIB
Ghufron menyebutkan besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10% hingga 30% dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD. Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Baca juga: OTT Sidoarjo Amankan 10 Orang, KPK: Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak

"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp," jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!