Dewas Segera Sidangkan 3 Pegawai KPK terkait Pungli Rutan

Jum'at, 16 Februari 2024 - 10:50 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan segera menyidangkan tiga pegawai KPK yang terjerat pungli rutan. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) segera menyidangkan tiga pegawai komisi antirasuah dalam waktu dekat. Tiga orang tersebut merupakan pelengkap dari total 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan.

Terhadap 90 pegawai yang sudah disidangkan, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai dan 12 lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal KPK.



"Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan (total 93), 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada 3 ya, 3 itu dalam waktu singkat ini akan disidangkan lagi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/1/2024).

Sebanyak 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Untuk 90 pegawai yang sudah dibacakan putusannya, terbagi menjadi enam. Sehingga, tiga orang yang belum disidangkan masing-masing satu berkas perkara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!