Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran di Istora Senayan Bakal Dilaporkan ke Gakkumdu
Kamis, 15 Februari 2024 - 23:23 WIB
JAKARTA - Deklarasi kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024 bakal dilaporkan ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Sebab, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menilai deklarasi kemenangan Prabowo-Gibran itu membuat gaduh Pilpres 2024.
"Kemarin salah satu paslon di Senayan, 02 telah mengumumkan (kemenangan) sebelum pada hari yang telah ditentukan, artinya secara nyata itu telah membuat kegaduhan. Maka, bagaimana bisa pemilu damai terjadi sebagaimana kata presiden untuk menjaga pemilu damai," ujar pengacara TPUA Arvid Saktyo, Kamis (15/2/2024).
Dia menambahkan, TPUA menentang tindakan-tindakan deklarasi kemenangan yang mendahului keputusan resmi secara hukum. Sebabnya, tindakan itu membuat penggiringan opini tentang salah satu paslon telah menang dalam Pilpres 2024.
"Apakah dia sudah tahu hasil pemilu, apakah dia sudah tahu akan menang, nah di sinilah potensi terjadinya kegaduhan, dan juga asumsi yang bisa menggiring opini," tuturnya.
Dia menyebutkan, deklarasi kemenangan yang dilakukan Prabowo-Gibran menjadi bukti nyata atas laporan yang bakal dibuatnya itu gakkumdu. Namun, pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu siapa saja yang bakal dilaporkannya itu, apakah hanya Prabowo-Gibran, atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, atau juga KPU.
"Bukti ini sudah menjadi fakta yang tak terelakan lagi, orang juga tahu di situ kapan dia mendeklarasikannya, dan apakah nanti yang dilaporkan siapa, tentunya paslon dan timnya itu yang jadi objek laporannya. Bisa TKN, bisa paslon, dan KPU juga termasuk," jelasnya.
Di samping persoalan itu, kata dia, TPUA juga bakal melaporkan tentang dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024, baik ke Bawaslu, DKPP, maupun ke gakkumdu dari sisi administrasi dan pidana. Saat ini, TPUA mengkaji pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti soal kampanye yang dilakukan di masa tenang hingga persoalan dana kampanya paslon tertentu.
"Kemarin salah satu paslon di Senayan, 02 telah mengumumkan (kemenangan) sebelum pada hari yang telah ditentukan, artinya secara nyata itu telah membuat kegaduhan. Maka, bagaimana bisa pemilu damai terjadi sebagaimana kata presiden untuk menjaga pemilu damai," ujar pengacara TPUA Arvid Saktyo, Kamis (15/2/2024).
Dia menambahkan, TPUA menentang tindakan-tindakan deklarasi kemenangan yang mendahului keputusan resmi secara hukum. Sebabnya, tindakan itu membuat penggiringan opini tentang salah satu paslon telah menang dalam Pilpres 2024.
"Apakah dia sudah tahu hasil pemilu, apakah dia sudah tahu akan menang, nah di sinilah potensi terjadinya kegaduhan, dan juga asumsi yang bisa menggiring opini," tuturnya.
Dia menyebutkan, deklarasi kemenangan yang dilakukan Prabowo-Gibran menjadi bukti nyata atas laporan yang bakal dibuatnya itu gakkumdu. Namun, pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu siapa saja yang bakal dilaporkannya itu, apakah hanya Prabowo-Gibran, atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, atau juga KPU.
"Bukti ini sudah menjadi fakta yang tak terelakan lagi, orang juga tahu di situ kapan dia mendeklarasikannya, dan apakah nanti yang dilaporkan siapa, tentunya paslon dan timnya itu yang jadi objek laporannya. Bisa TKN, bisa paslon, dan KPU juga termasuk," jelasnya.
Di samping persoalan itu, kata dia, TPUA juga bakal melaporkan tentang dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024, baik ke Bawaslu, DKPP, maupun ke gakkumdu dari sisi administrasi dan pidana. Saat ini, TPUA mengkaji pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti soal kampanye yang dilakukan di masa tenang hingga persoalan dana kampanya paslon tertentu.
tulis komentar anda