Prabowo-Gibran Deklarasi Kemenangan di Istora Senayan, TPUA: Bikin Gaduh

Kamis, 15 Februari 2024 - 23:11 WIB
Dia lantas menyoroti tentang Pemilu 2024 apakah bisa dilakukan secara jurdil ataukah tidak. Sebabnya, terdapat tanda-tanda demokrasi telah tercederai sebelum Pemilu 2024 berlangsung, salah satunya putusan MK nomor 90, yang sudah menjadi cacat hukum dan cacat etika.

"Putusan MK nomor 90 yang sangat dilanggar KPU, yaitu tak memenuhi syarat umur 40 tahun, peraturan PKPU belum berubah, masih 40 tahun, padahal Gibran masih umur mau masuk 36," jelasnya.

Eggi juga menyoroti persoalan Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantaran diberikan peringatan terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Padahal, jauh sebelum Pemilu 2024 digelar, Hasyim juga telah diberikan peringatan terakhir pula oleh DKPP berkaitan perpesanan dengan Wanita Emas, Hasnaeni Moein.

Sementara itu, Pengamat Politik Muslim Arbi menambahkan, pihaknya pun mempertanyakan lembaga survei yang melakukan quick count dan deklarasi Prabowo-Gibran. Sebabnya, dua hal itu seperti sebuah penggiringan opini bahwa Pemilu 2024 telah dimenangkan oleh paslon nomor urut 2.

"Seperti dibangun opini 02 lah sebagai pemenangnya, KPU saja masih melakukan penghitungan (suara). Ini kan hanya diambil sampel 2 ribu atau 4 persen, sedangkan total TPS 800 ribu lebih, kenapa ini klaim sudah menang, jadi saya ingat film dokumenter, Dirty Vote itu artinya pemilu busuk," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!