Polemik Sirekap Pemilu 2024, Bawaslu Temukan 80 Ribu Pemilih dalam Satu TPS
Kamis, 15 Februari 2024 - 20:35 WIB
Lolly mengatakan jika mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih sudah diatur berdasarkan pembaharuan data yang sesuai dengan aturannya. Kendati demikian, Lolly mengatakan ada penambahan pemilih yang berdasarkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kalau soal DPT kan sudah ada aturannya sendiri tetapi kita sama-sama tahu ada yang namanya DPTb, ada DPK. Yang Itu sangat fluktuatif di lapangan," terang Lolly.
Untuk itu, Lolly menegaskan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait Sirekap tersebut. Dia mengatakan yang terpenting situasi pemilu ini tidak menghilangkan hak pilih masyarakat di hari pemungutan suara.
"Yang paling penting adalah saat pemungutan suara tidak boleh ada hak pilih warga negara yang hilang. Maka ada DPTb, yang memang sudah terlaporkan dokumennya, ada DPK yang dokumennya juga sudah valid maka tentu petugas KPPS langsung memberikan layanan," tutur Lolly.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu atau Sirekap untuk penghitungan suara Pemilu 2024.
"Kalau soal DPT kan sudah ada aturannya sendiri tetapi kita sama-sama tahu ada yang namanya DPTb, ada DPK. Yang Itu sangat fluktuatif di lapangan," terang Lolly.
Untuk itu, Lolly menegaskan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait Sirekap tersebut. Dia mengatakan yang terpenting situasi pemilu ini tidak menghilangkan hak pilih masyarakat di hari pemungutan suara.
"Yang paling penting adalah saat pemungutan suara tidak boleh ada hak pilih warga negara yang hilang. Maka ada DPTb, yang memang sudah terlaporkan dokumennya, ada DPK yang dokumennya juga sudah valid maka tentu petugas KPPS langsung memberikan layanan," tutur Lolly.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu atau Sirekap untuk penghitungan suara Pemilu 2024.
Lihat Juga :