Tak Hadiri Rakernas, Kubu Muchdi PR Siapkan Sanksi PAW
Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:09 WIB
Badar mengatakan, hal itu diingatkan karena masih ada kegiatan yang mengatasnamakan partai baik di pusat dan daerah yang membuat bingung masyarakat. Contohnya, kata Badar, Surat Edaran dan Instruksi berkop Partai Berkarya dan ditandatangani Priyo Budi Santoso yang mengaku Sekretaris Jenderal.
"Padahal SK Kemenkumham RI telah mencabut SK kepengurusannya dan tidak punya hak lagi mengatasnamakan posisi itu sejak terbitnya SK Kemenkumham RI baru tertanggal 30 Juli 2020. Ini baru makar dan pidana. Hanya orang halu dan tidak tahu aturan partai yang mau mengikutinya. Heran juga masih ada juga yang termakan himbauan atau instruksi tersebut," ungkapnya.
Dia mengatakan, kepemimpinan Partai Berkarya saat ini hanya satu sesuai SK Kemenkumham Nomor: M.AH-17.A.11.01 tahun 2020 tentang Perubahan Susunan DPP Partai Berkarya dimana Muchdi PR sebagai Ketua Umum, Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal dan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) sebagai Ketua Dewan Pembina. Rico Afrido Simanjuntak
"Padahal SK Kemenkumham RI telah mencabut SK kepengurusannya dan tidak punya hak lagi mengatasnamakan posisi itu sejak terbitnya SK Kemenkumham RI baru tertanggal 30 Juli 2020. Ini baru makar dan pidana. Hanya orang halu dan tidak tahu aturan partai yang mau mengikutinya. Heran juga masih ada juga yang termakan himbauan atau instruksi tersebut," ungkapnya.
Dia mengatakan, kepemimpinan Partai Berkarya saat ini hanya satu sesuai SK Kemenkumham Nomor: M.AH-17.A.11.01 tahun 2020 tentang Perubahan Susunan DPP Partai Berkarya dimana Muchdi PR sebagai Ketua Umum, Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal dan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) sebagai Ketua Dewan Pembina. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)
Lihat Juga :