Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Dinilai Upaya Pengaruhi Penyelenggara Pemilu
Selasa, 13 Februari 2024 - 15:39 WIB
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda