Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Kelas Jabatan Tertinggi Rp29 Juta
Selasa, 13 Februari 2024 - 09:35 WIB
Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000
Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.
Kelas Jabatan 2 : Rp1.867.000
Kelas Jabatan 3 : Rp1.972.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.082.000
Kelas Jabatan 5 : Rp2.199.000
Kelas Jabatan 6 : Rp2.399.000
Kelas Jabatan 7 : Rp2.616.000
Kelas Jabatan 8 : Rp2.927.000
Kelas Jabatan 9 : Rp3.348.000
Kelas Jabatan 10 : Rp3.952.000
Kelas Jabatan 11 : Rp4.519.000
Kelas Jabatan 12 : Rp6.045.000
Kelas Jabatan 13 : Rp7.293.000
Kelas Jabatan 14 : Rp9.600.000
Kelas Jabatan 15 : Rp12.518.000
Kelas Jabatan 16 : Rp17.413.000
Kelas Jabatan 17 : Rp24.930.000
Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000
Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp1.766.000Kelas Jabatan 2 : Rp1.867.000
Kelas Jabatan 3 : Rp1.972.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.082.000
Kelas Jabatan 5 : Rp2.199.000
Kelas Jabatan 6 : Rp2.399.000
Kelas Jabatan 7 : Rp2.616.000
Kelas Jabatan 8 : Rp2.927.000
Kelas Jabatan 9 : Rp3.348.000
Kelas Jabatan 10 : Rp3.952.000
Kelas Jabatan 11 : Rp4.519.000
Kelas Jabatan 12 : Rp6.045.000
Kelas Jabatan 13 : Rp7.293.000
Kelas Jabatan 14 : Rp9.600.000
Kelas Jabatan 15 : Rp12.518.000
Kelas Jabatan 16 : Rp17.413.000
Kelas Jabatan 17 : Rp24.930.000
tulis komentar anda