Ternyata Segini Biaya Pemungutan dan Penghitungan Suara per TPS

Selasa, 13 Februari 2024 - 09:13 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Surabaya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020). FOTO/SINDOnews/ALI MASDUKI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan alokasi anggaran untuk biaya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan beranggotakan sebanyak satu orang Ketua KPPS, 6 orang anggota KPPS, dan 2 orang dari Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Berikut ini alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS:



A. Honorarium KPPS

Dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

- Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000,-

- Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000,- per orang

- Linmas (2 Orang): Rp700.000,- per orang

B. Pembuatan TPS

Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.

- Rp2.000.000,- per TPS
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More