Ternyata Segini Biaya Pemungutan dan Penghitungan Suara per TPS
Selasa, 13 Februari 2024 - 09:13 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Surabaya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020). FOTO/SINDOnews/ALI MASDUKI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan alokasi anggaran untuk biaya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan beranggotakan sebanyak satu orang Ketua KPPS, 6 orang anggota KPPS, dan 2 orang dari Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Berikut ini alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS:
Pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan beranggotakan sebanyak satu orang Ketua KPPS, 6 orang anggota KPPS, dan 2 orang dari Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Berikut ini alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS:
A. Honorarium KPPS
Dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.Lihat Juga :