Ternyata Segini Biaya Pemungutan dan Penghitungan Suara per TPS
Selasa, 13 Februari 2024 - 09:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan alokasi anggaran untuk biaya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan beranggotakan sebanyak satu orang Ketua KPPS, 6 orang anggota KPPS, dan 2 orang dari Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Berikut ini alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS:
- Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000,-
- Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000,- per orang
- Linmas (2 Orang): Rp700.000,- per orang
- Rp2.000.000,- per TPS
Pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan beranggotakan sebanyak satu orang Ketua KPPS, 6 orang anggota KPPS, dan 2 orang dari Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Berikut ini alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS:
A. Honorarium KPPS
Dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.- Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000,-
- Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000,- per orang
- Linmas (2 Orang): Rp700.000,- per orang
B. Pembuatan TPS
Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.- Rp2.000.000,- per TPS
tulis komentar anda