Film Dirty Vote Soroti Bawaslu Tidak Kompeten Awasi Penyelenggaraan Pemilu

Senin, 12 Februari 2024 - 06:45 WIB
Kasus kedua yang disorot dalam film dokumenter ini adalah ketika Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat car free day (CFD). Menurutnya, kasus ini menarik lantaran Bawaslu RI tidak berani menanganinya, menyerahkan penanganan prosesnya kepada Bawaslu DKI Jakarta. Akan tetapi, temuan Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran peraturan daerah (Perda).

"Dan sebagaimana kita ketahui, kalo terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah atau perda, maka yang menentukan pemberian sanksinya adalah pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Gubernur DKI Jakarta," tuturnya.

Lagi-lagi, kata dia, ada kasus yang menarik soal inkompetennya Bawaslu. Dalam kasus akun X Kementerian Pertahanan, terlihat jelas ada upaya kampanye terang-terangan di akun resmi tersebut. Namun kemudian kasus ini tidak berlanjut karena menurut Bawaslu kurang materi. "Padahal materinya sudah jelas ini pemanfaatan ruang atau kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara," katanya.

Baca juga: Film Dirty Vote Jadi Trending, Todung Mulya Lubis Beri Pesan Menohok

Terseretnya Nama Juri Ardiantoro di Balik Kinerja Bawaslu yang dinilai Inkompeten

Feri mengatakan, integirtas Bawaslu yang dipertanyakan itu tentu berkaitan dengan bagaimana mereka diseleksi. Termasuk, siapa yang kemudian menyeleksi mereka. Feri menyebut, salah satu yang menjadi figur sentral adalah Ketua Pansel, Juri Ardiantoro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!