Romo Magnis: Kalau Presiden Terbuka Mendukung Satu Pihak, Mengancam Persatuan Bangsa

Sabtu, 10 Februari 2024 - 00:11 WIB
Jokowi menegaskan kembali bahwa Presiden diperbolehkan kampanye sesuai aturan terkait kampanye yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut dia, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

"Saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan Undang-Undang untuk kampanye. Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” kata Jokowi.

Namun, Jokowi menegaskan tidak akan berkampanye di Pemilu 2024. “Tapi, jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!