Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Beri Perlindungan Kebebasan Akademik

Jum'at, 09 Februari 2024 - 11:56 WIB
Julisus menyebut, meminta testimoni positif di tengah gelombang sivitas akademika yang sedang bersuara lantang menolak kecurangan pemilu adalah bentuk pembungkaman terhadap masyarakat.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng juga melakukan pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar yang dilakukan secara bertahap antara 27-29 November 2023.

Polda Jateng beralasan pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dugaan pemotongan dana aspirasi desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di tiga daerah, periode 2020 sampai 2022.

"Kami memandang, pemanggilan kepala desa ini bersifat politis dan rawan untuk dipergunakan sebagai sarana rezim untuk menekan kepala desa. Patut diduga kuat Polda Jateng telah menyalahgunakan kewenangannya dan pemanggilan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terselubung," ujarnya.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri selain menjamin kebebasan berpendapat juga memberhentikan Kapolda Jateng karena telah melanggar prinsip netralitas Polri dalam perhelatan politik Pemilu 2024 serta memproses hukum secara tegas terhadap siapa pun di jajaran kepolisian yang telah melakukan pelanggaran maupun kejahatan Pemilu.

"Kami mendesak Polda Jateng menghentikan intimidasi dan represi kepada masyarakat, khususnya lagi terhadap para guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!