TPN Ganjar-Mahfud Pertimbangkan Ajukan Gugatan PTUN Terkait Pencalonan Cawapres Gibran

Selasa, 06 Februari 2024 - 17:27 WIB
TPN Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan pembatalan pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto/MPI/jonathan simanjuntak
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut berkaitan dengan pembatalan pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Kita mempertimbangkan itu," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (6/2/2024).

Kendati demikian, Todung mengaku masih rencana tersebut masih dipertimbangkan secara internal. Di sisi lain, TPN telah meminta Bawaslu untuk mengawasi setiap proses penyelenggaraan Pemilu. "Jadi artinya mungkin kami akan melakukan itu. Tapi juga mungkin kami melakukan yang lain," tambah dia.





Todung meyakinkan dua putusan pelanggaran etik di oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga menjadi basis kuat untuk melakulan gugatan. Bahkan sejumlah komunitas lawyer di Indonesia sudah bergerak mengajukan gugatan pembatalan pencalonan Gibran.

"Saya tahu bahwa ada beberapa pihak yang sudah bersiap -siap untuk melakukan itu (gugatan) meminta pembatalan, pencawapresan Gibran nantinya," tukasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More