KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Buntut Putusan DKPP
Senin, 05 Februari 2024 - 19:33 WIB
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keputusan progresif itu dinilai perlu dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Petrus menilai legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dengan adanya putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023 pada hari ini. “Untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeclare sebuah keputusan progresif berupa mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024).
Selain itu, dia menilai KPU perlu memerintahkan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti untuk Pilpres 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Karena berbagai pelanggaran etik, hukum, dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 dan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/2023,” tuturnya.
Di samping itu, dia menilai KPU perlu menunda penyelenggaran pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak 14 Februari 2024. “Agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres PS dan cawapres GRR,” jelasnya.
Dia menjelaskan diskualifikasi perlu dilakukan KPU karena putusan DKPP menempatkan Gibran sebagai cawapres yang memperoleh tiket calon RI-2 dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika. “Sehingga tidak layak, tidak pantas, dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto,” tuturnya.
Dia menambahkan, alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” jelasnya.
Menurut dia, putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang. “Terutama suara para sivitas akademika lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan, dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan nepotisme yang merusak partai politik, demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi,” pungkasnya.
Petrus menilai legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dengan adanya putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023 pada hari ini. “Untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeclare sebuah keputusan progresif berupa mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024).
Selain itu, dia menilai KPU perlu memerintahkan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti untuk Pilpres 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Karena berbagai pelanggaran etik, hukum, dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 dan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/2023,” tuturnya.
Di samping itu, dia menilai KPU perlu menunda penyelenggaran pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak 14 Februari 2024. “Agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres PS dan cawapres GRR,” jelasnya.
Dia menjelaskan diskualifikasi perlu dilakukan KPU karena putusan DKPP menempatkan Gibran sebagai cawapres yang memperoleh tiket calon RI-2 dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika. “Sehingga tidak layak, tidak pantas, dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto,” tuturnya.
Dia menambahkan, alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” jelasnya.
Menurut dia, putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang. “Terutama suara para sivitas akademika lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan, dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan nepotisme yang merusak partai politik, demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda