DKPP Dinilai Seharusnya Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU
Senin, 05 Februari 2024 - 12:07 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asyari berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menyusul dikabulkannya pengaduan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang baru diputus DKPP.
Hal ini dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen sebagai pendamping dari tiga pengadu yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.
"Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras,"kata Patra di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Hal ini dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen sebagai pendamping dari tiga pengadu yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.
"Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras,"kata Patra di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Lihat Juga :