Catat! Ini Jadwal Tahapan Pilkada 2024, KPU: Masa Kampanye Dua Bulan

Jum'at, 02 Februari 2024 - 17:19 WIB
KPU menetapkan pilkada serantak digelar November 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) .

Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Hal tersebut terlihat bedasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang diterima MNC Portal Indonesia. Untuk masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.





Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktunya untuk melakukan pendaftaran mulai dari 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya pasangan calon tinggal menunggu, penetapan dari KPU pada 22 September 2024.

Selanjutnya, KPU membutuhkan waktu mulai dari 27 November sampai 16 Desember 2024 untuk melakukan penghitungan suara.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More