Rapat Bersama DPR dan Pemerintah, KPU Tegaskan Pilkada 2024 Tetap 27 November
Selasa, 16 Januari 2024 - 20:43 WIB
loading...
KPU Hasyim Asyari menegaskan, tetap berpedoman menyusun tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai kesepakatan awal, yakni pada 27 November 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri menegaskan, pihaknya tetap berpedoman menyusun tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai kesepakatan awal, yakni dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Hal ini disampaikan Hasyim saat memaparkan rancangan PKPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku secara eksisting, telah diatur bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada digelar pada November 2024.
"Maka cara pandang kami ketika menyusun draf tahapan ini mengikuti apa yang telah ditentukan dalam Undang-Undang yang Masih berlaku tersebut," kata Hasyim dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: MK Putuskan Berhak Mengadili Sengketa Pilkada 2024
Hasyim pun menyinggung kesimpulan di dalam rapat konsultasi antara KPU dengan DPR dan pemerintah pada tanggal 24 Januari 2022, dan ditegaskan kembali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 13 April 2022.
Di mana dalam kedua forum tersebut, kala itu telah disepakati bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan 14 Februari 2024. Sementara, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.
Hal ini disampaikan Hasyim saat memaparkan rancangan PKPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku secara eksisting, telah diatur bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada digelar pada November 2024.
"Maka cara pandang kami ketika menyusun draf tahapan ini mengikuti apa yang telah ditentukan dalam Undang-Undang yang Masih berlaku tersebut," kata Hasyim dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: MK Putuskan Berhak Mengadili Sengketa Pilkada 2024
Hasyim pun menyinggung kesimpulan di dalam rapat konsultasi antara KPU dengan DPR dan pemerintah pada tanggal 24 Januari 2022, dan ditegaskan kembali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 13 April 2022.
Di mana dalam kedua forum tersebut, kala itu telah disepakati bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan 14 Februari 2024. Sementara, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.
Lihat Juga :