Kabaharkam Polri Nilai Pandemi COVID-19 Bisa Berpotensi Ganggu Situasi Kamtibmas

Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:09 WIB
“Jika kita berbicara tentang peran Polri, hal tersebut tidak akan terlepas dari fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok Polri sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi, tujuan, peran, dan tupok tersebutlah yang menjadi panduan atau acuan Polri untuk bertindak dan berperan di masa pandemi ini. Jangan pernah lupakan hal ini,” terang Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Selain menggelar Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 yang dikepalai oleh Komjen Pol Agus Andrianto sendiri dan digelar sejak 19 Maret 2020, Polri juga melakukan berbagai upaya dalam rangka membantu masyarakat menghadapi pandemi COVID-19, di antaranya adalah Kampung Tangguh Nusantara dan kegiatan program ketahanan pangan.

“Tujuan Kampung Tangguh adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat dan membangun semangat bersama agar lebih waspada terhadap penyebaran COVID-19,” kata Agus menyebut salah satu tujuan Kampung Tangguh.

Menurut dia, pandemi COVID-19 berdampak pada masyarakat tidak hanya di bidang kesehatan, melainkan juga di bidang ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya, serta politik. Semua itu, tegasnya, jika tidak bisa dikelola dengan baik maka akan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.

Komjen Agus menjelaskan di situlah peran Polri dibutuhkan agar potensi gangguan Kamtibmas tidak berkembang menjadi gangguan nyata. Seluruh anggota Polri harus bekerja ekstra keras dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!